Instagram

Jumat, 12 Februari 2016

Ukuran Aurat dalam Shalat






 Madzhab Hanafi : Batas aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya, sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga pun termasuk aurat. Karena sabda Rasul Allah saw. :
 
اَلْمَرْأَةُعَوْرَةٌ
Artinya : “Wanita itu sendiri adalah aurat”

Kemudian dikecualikan daripadanya perut dan kedua telapak tangan. Perut dan telapak tangan itu bukan aurat, tapi punggungya bukan aurat tapi perutnya aurat.
Madzhab Syafi’i : Batas aurat wanita dalam shalat ialah seluruh tubuhnya, sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga, kecuali wajah dan dua telapak tangan saja, baik punggung ataupun perutnya.
Madzhab Hambali: Batas aurat dalam pandangan mereka bagi wanita dalam shalat ialah seluruh tubuh selain wajah saja. Selain wajah, seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Lain halnya dalam Madzhab Maliki. Dalam madzhab ini, aura wanita dalam shalat dibagi dua: Mughallazhah dan Mukhaffah (aurat berat dan aurat ringan). Aurat Mughallazhah bagi wanita menurut mereka adalah seluruh tubuh selain ujung-ujungnya dan dada. Sedang dada itu sendiri dan yang setentang dengannya seperti punggung di belakang dada, kemudian hasta, leher, kepala dan bagian tubuh antara lutut sampai ke telapak kaki, semuanya adalah aurat mukhaffah. Adapun wajah dan dua telapak tangan, baik perut maupun punggungnya sama sekali bukan aurat.

SYARAT-SYARAT BAGI BAHAN PENUTUP AURAT DALAM SHALAT

Bagi bahan penutup aurat, baik itu baju atau lainnya dipersyaratkan harus tebal. Bahan yang tipis tidak sah sebagai penutup aurat , yakni bahan yang masih menampakkan warna kulit yang ada di bawahnya.

SEKARANG BAGAIMANAKAH BILA KARENA DARURAT HINGGA TIDAK MENEMUKAN SESUATU BUAT MENUTUP AURAT ?

Dalam hal ini para Ulama Hanafi dan Hambali mengatakan, lebih baik wanita shalat sambil duduk dengan merapatkan kedua pahanya satu sama lain. Sedang untuk ruku’ dan sujudnya cukup memberi isyarat. Dan tambahan dari para Ulama’ Hanafi, agar kakinya dijulurkan ke kiblat, maksudnya supaya lebih tertutup.



Menjawab pertayaan tersebut, para Ulama Maliki berkata bahwa wanita itu boleh melakukan shalat sekalipun dengan mengenakan pakaian najis atau terkena najis, dan tidak wajib mengulngi shalatnya. Hanya disunatkan saja mengulangi shalat bila kemudian menemukan pakaian yang suci, sedang waktu shalat masih tersisa.
Lain Maliki, lain pula para Ulama Hambali. Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini wanita itu hanya boleh melakukan shalat dengan pakaian yang kena najis saja, dan nanti wajib mengulangi shalatnya. Sedang kalau yang ada adalah pakaian najis jadi bukan terkena najis seperti kulit babi, maka lebih baik shalat sambil bertelanjang, dan tak perlu mengulangi shalatnya. 


- Al-Hanif, Abu Rifqi dkk. Tanpa Tahun. Analisis Ciri-ciri Wanita Shalihah. Surabaya: Terbit  Terang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar