Madzhab Hanafi : Batas aurat
wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya, sampai rambut yang terjuntai dari
arah telinga pun termasuk aurat. Karena sabda Rasul Allah saw. :
اَلْمَرْأَةُعَوْرَةٌ
Artinya : “Wanita
itu sendiri adalah aurat”
Kemudian
dikecualikan daripadanya perut dan kedua telapak tangan. Perut dan telapak
tangan itu bukan aurat, tapi punggungya bukan aurat tapi perutnya aurat.
Madzhab Syafi’i : Batas aurat wanita dalam shalat ialah seluruh tubuhnya, sampai rambut
yang terjuntai dari arah telinga, kecuali wajah dan dua telapak tangan saja,
baik punggung ataupun perutnya.
Madzhab Hambali: Batas aurat dalam pandangan mereka bagi wanita dalam shalat ialah
seluruh tubuh selain wajah saja. Selain wajah, seluruh tubuh wanita adalah
aurat.
Lain halnya dalam Madzhab
Maliki. Dalam madzhab ini, aura wanita dalam shalat dibagi dua: Mughallazhah
dan Mukhaffah (aurat berat dan aurat ringan). Aurat Mughallazhah
bagi wanita menurut mereka adalah seluruh tubuh selain ujung-ujungnya dan dada.
Sedang dada itu sendiri dan yang setentang dengannya seperti punggung di
belakang dada, kemudian hasta, leher, kepala dan bagian tubuh antara lutut
sampai ke telapak kaki, semuanya adalah aurat mukhaffah. Adapun wajah
dan dua telapak tangan, baik perut maupun punggungnya sama sekali bukan aurat.
SYARAT-SYARAT
BAGI BAHAN PENUTUP AURAT DALAM SHALAT
Bagi bahan penutup
aurat, baik itu baju atau lainnya dipersyaratkan harus tebal. Bahan yang tipis
tidak sah sebagai penutup aurat , yakni bahan yang masih menampakkan warna
kulit yang ada di bawahnya.
SEKARANG
BAGAIMANAKAH BILA KARENA DARURAT HINGGA TIDAK MENEMUKAN SESUATU BUAT MENUTUP
AURAT ?
Dalam hal ini para
Ulama Hanafi dan Hambali mengatakan, lebih baik wanita shalat sambil duduk
dengan merapatkan kedua pahanya satu sama lain. Sedang untuk ruku’ dan sujudnya
cukup memberi isyarat. Dan tambahan dari para Ulama’ Hanafi, agar kakinya
dijulurkan ke kiblat, maksudnya supaya lebih tertutup.
Menjawab pertayaan
tersebut, para Ulama Maliki berkata bahwa wanita itu boleh melakukan shalat
sekalipun dengan mengenakan pakaian najis atau terkena najis, dan tidak wajib
mengulngi shalatnya. Hanya disunatkan saja mengulangi shalat bila kemudian
menemukan pakaian yang suci, sedang waktu shalat masih tersisa.
Lain Maliki, lain
pula para Ulama Hambali. Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini wanita itu
hanya boleh melakukan shalat dengan pakaian yang kena najis saja, dan nanti
wajib mengulangi shalatnya. Sedang kalau yang ada adalah pakaian najis jadi
bukan terkena najis seperti kulit babi, maka lebih baik shalat sambil
bertelanjang, dan tak perlu mengulangi shalatnya.
- Al-Hanif, Abu Rifqi dkk. Tanpa Tahun. Analisis Ciri-ciri Wanita Shalihah. Surabaya: Terbit Terang.
- Al-Hanif, Abu Rifqi dkk. Tanpa Tahun. Analisis Ciri-ciri Wanita Shalihah. Surabaya: Terbit Terang.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar