Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang
tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-‘aurat” (menutup aurat) jika
auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga
warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang
menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari
‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan
Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw.
berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”
Dalam
hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup
auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan.
Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi
auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh
karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwasanya Usamah
mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain
itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna
kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua
hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus
ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.
Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-‘aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya
saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan
pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan
sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.
Walhasil, walaupun seorang wanita
telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka
dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah
sebelum mengenakan khimar dan jilbab.
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/






Tidak ada komentar:
Posting Komentar