Bangsa kita senang pada nyanyian. Mereka menganggapnya suatu
kesenian. Dan diketahuinya diri mereka sendiri dengan menciptakan hukum-hukum
dan prinsip-prinsip. Mereka beri kedudukan kedudukan yang empuk untuk para
biduwanita ditengan masyarakat. Mengalirkan jutaan rupiah ke kantong mereka,
bahkan mereka disejajarkan dengan kaum intelek. Maka semakin hanyutlah
masyarakat dibuai nyanyian mereka.
Dan kaum wanitalah yang mereka peralat. Dengan iming-iming duit,
mereka dibujuk agar mau terjun ke dunia tarik suara, dan berhasil. Padahal
Islam sebearnya melarang sama sekali orang bernyanyi, baik itu laki-lai maupun
orang perempuan. Dari nyanyianlah timbul berbagai kerusakan yang berat,
sementara orang semakin terdorong melakukan tindakan haram.
Pendapat Empat Imam Tentang
Menyanyi
Asy-Syafi’i ra berkata :” Pemilik budak perempuan kalau
menyuruhnya bernyanyi agar orang berhimpun mendengarkannya, maka dia itu safih
(tidak sempurna akal) yang tidak diterima kesaksinnya.”
Sedang Imam Malik Rahimahullah juga melarang menyanyi, katanya :”
Kalau seseorang membeli budak perempuan yang ternyata seorang penyanyi, maka
dia boleh mengembalikannya kepada penjual, karena dianggap bercacat. Dan
agaknya pendapat ini adalah madzhab seluruh penduduk Madinah, selain Ibrahim
bin Sa’ad.”
Adapun Imam Abu Hanifah, dia pun tidak menyukai nyanyian dan beranggapan,
bahwa mendengarkan nyanyian adalah suatu dosa.
Demikian pula Imam Ahmad bin Hambal, ada riwayat mengeni beliau,
bahwa Abdullah (putera Imam) bercerita:
”Saya bertanya kepada ayahku tentang
bernyanyi , maka jawabnya :”Nyanyian itu menumbuhkan nifaq dalam hati. Aku tidak
tertarik dengannya”.
Adapun pandangan Imam-Imam yang lain, antara lain Imam Al-Ghazali
dalam kitabnya ‘Al-Ihyaa’ berkata:” Al-Qadhi Abu Thayib berpendapat, bahwa
mendengarkan nyanyian dari seseorang wannita yang bukan muhrim, menurut para
sahabat Asy-Syafi’i dalm keadaan bagaimanapun tetap tidak boleh , sekalipun
wanita itu tertutup auratnya atau terhalang di balik tabir, begitu pula balik
wanita itu merdeka atau budak”.
Kemudian bagaimanpun pandangan Imam Ibnu Hajar. Beliau mengatakan
:”Mendengarkan nyanyian dari wanita merdeka maupun budak yang bukan muhrim,
adalah haram. Hal ini berdasarkan pandangan kita (Ulama Syafi’i) bahwa suara
wanita itu urat, baik dikhawatirkan bakal menimbulkan godaan atau tidak. Dalam
pada itu perkataan Syaikhain (An Nawawi dan Ar-Rafi’i) dalam “Ar-Raudhah” yang
aslinya terdapat pada tiga tempat, kesimpulannya bahwa pendapat inilah yang
lebih kuat dalam mazhab kita.
Begitu pula Al-Qadhi Abu Thayib, pemuka sahabat-sahabat kita menukil
dari mereka kata-kata:
وَلَوْ مِنْ وَرَآءِحِجَابِ
(Maksudnya : sekalipun nyanyian itu
dinyanyikan perempuan dari balik tabir, tetap haram)
Dan termasuk yng mengharamkan soal nyanyian
ini adalah Al-Qadhi Husain. Bahkan menurut pengakuannya, dalam masalah ini tak
ada perbedaan pendapat, dan dasarnya adalah sebuah hadits shahih:
مَنِ ا سْتَمَحَ اِ لىَ فَيْنَةٍ صُبَّ فِى اُ ذُ نِهِ
اْلآ نُكُ
”Barang siapa mendengaran seorang biduwanita, maka bakal dituangkan ke
dalam telinganya cairan timah”
- https://www.google.co.id/search?q=wanita+muslimah+yang+menyanyi&biw=1366&bih=606&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiLs_XZ4eXKAhXQT44KHWOqCe4Q_AUIBigB






Tidak ada komentar:
Posting Komentar