Instagram

Selasa, 23 Februari 2016

Menyanyi dan Pendapat Imam Tentang Menyanyi




Bangsa kita senang pada nyanyian. Mereka menganggapnya suatu kesenian. Dan diketahuinya diri mereka sendiri dengan menciptakan hukum-hukum dan prinsip-prinsip. Mereka beri kedudukan kedudukan yang empuk untuk para biduwanita ditengan masyarakat. Mengalirkan jutaan rupiah ke kantong mereka, bahkan mereka disejajarkan dengan kaum intelek. Maka semakin hanyutlah masyarakat dibuai nyanyian mereka.
Dan kaum wanitalah yang mereka peralat. Dengan iming-iming duit, mereka dibujuk agar mau terjun ke dunia tarik suara, dan berhasil. Padahal Islam sebearnya melarang sama sekali orang bernyanyi, baik itu laki-lai maupun orang perempuan. Dari nyanyianlah timbul berbagai kerusakan yang berat, sementara orang semakin terdorong melakukan tindakan haram.



Pendapat Empat Imam Tentang Menyanyi

Asy-Syafi’i ra berkata :” Pemilik budak perempuan kalau menyuruhnya bernyanyi agar orang berhimpun mendengarkannya, maka dia itu safih (tidak sempurna akal) yang tidak diterima kesaksinnya.”
Sedang Imam Malik Rahimahullah juga melarang menyanyi, katanya :” Kalau seseorang membeli budak perempuan yang ternyata seorang penyanyi, maka dia boleh mengembalikannya kepada penjual, karena dianggap bercacat. Dan agaknya pendapat ini adalah madzhab seluruh penduduk Madinah, selain Ibrahim bin Sa’ad.”

Adapun Imam Abu Hanifah, dia pun tidak menyukai nyanyian dan beranggapan, bahwa mendengarkan nyanyian adalah suatu dosa.

Demikian pula Imam Ahmad bin Hambal, ada riwayat mengeni beliau, bahwa Abdullah (putera Imam) bercerita:
”Saya bertanya kepada ayahku tentang bernyanyi , maka jawabnya :”Nyanyian itu menumbuhkan nifaq dalam hati. Aku tidak tertarik dengannya”.

Adapun pandangan Imam-Imam yang lain, antara lain Imam Al-Ghazali dalam kitabnya ‘Al-Ihyaa’ berkata:” Al-Qadhi Abu Thayib berpendapat, bahwa mendengarkan nyanyian dari seseorang wannita yang bukan muhrim, menurut para sahabat Asy-Syafi’i dalm keadaan bagaimanapun tetap tidak boleh , sekalipun wanita itu tertutup auratnya atau terhalang di balik tabir, begitu pula balik wanita itu merdeka atau budak”.

Kemudian bagaimanpun pandangan Imam Ibnu Hajar. Beliau mengatakan :”Mendengarkan nyanyian dari wanita merdeka maupun budak yang bukan muhrim, adalah haram. Hal ini berdasarkan pandangan kita (Ulama Syafi’i) bahwa suara wanita itu urat, baik dikhawatirkan bakal menimbulkan godaan atau tidak. Dalam pada itu perkataan Syaikhain (An Nawawi dan Ar-Rafi’i) dalam “Ar-Raudhah” yang aslinya terdapat pada tiga tempat, kesimpulannya bahwa pendapat inilah yang lebih kuat dalam mazhab kita.
Begitu pula Al-Qadhi Abu Thayib, pemuka sahabat-sahabat kita menukil dari mereka kata-kata:

وَلَوْ مِنْ وَرَآءِحِجَابِ

(Maksudnya : sekalipun nyanyian itu dinyanyikan perempuan dari balik tabir, tetap haram)
Dan termasuk yng mengharamkan soal nyanyian ini adalah Al-Qadhi Husain. Bahkan menurut pengakuannya, dalam masalah ini tak ada perbedaan pendapat, dan dasarnya adalah sebuah hadits shahih:

مَنِ ا سْتَمَحَ اِ لىَ فَيْنَةٍ صُبَّ فِى اُ ذُ نِهِ اْلآ نُكُ
Barang siapa mendengaran seorang biduwanita, maka bakal dituangkan ke dalam telinganya cairan timah”


- Al-Hanif, Abu Rifqi dkk. Tanpa Tahun. Analisis Ciri-ciri Wanita Shalihah. Surabaya: Terbit  Terang.
- https://www.google.co.id/search?q=wanita+muslimah+yang+menyanyi&biw=1366&bih=606&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiLs_XZ4eXKAhXQT44KHWOqCe4Q_AUIBigB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar